Senin, 26 November 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR KEWARGANEGARAAN
1.1. PENDAHULUAN

             Sejak timbulnya gerakan reformasi dan demokratisaasi di indonesia pada akhir dasawarsa 1990-an yang ternyata telah berhasil mengakhiri secara formal tatanan dan instrumentasi demokrasi semu di era orde baru, dan secara perlahan menapaki era baru orde reformasi, mulai berkembang pemikiran perlunya merekonseptualisasi dan meresponsisi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi dalam arti mendasar. Dan sesuai dengan undang undang no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional didalam kurikulum pendidikan tinggi telah ditetapkan adanya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan(kewiraan) sebagai salah satu komponen dari kelompok mata kuliah umum. Sampai saat ini secara umum mata kuliah ini mencakup materi pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk mengembangkan mahasiswa agar mampu berperan aktif sebagai warga negara dalam kontek bela negara. Hal ini dapat dipahami karena memang pada awalnya, yakni sebelum ada undang-undang no. 2 tahun 1989itu, mata kuliah ini lebih dikenal sebagai mata kuliah kewiraan. Dan kini telah menjadi pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan dari jalur pendidikan formal akan menjadi warga negara yang memiliki berbagai kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dan menjadi agent perubahan bagi masyarakatnya serta mampu melakukan proses pembelajaran diri, proses pengewanjatahan nilai-nilai dan pengalihan prinsip- prinsip dalam kehidupan nyata.

1.2. PERMASALAHAN

        A. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan indonesia.
        B. Pengertian pendidikan kewarganegaraan.
        C. Standar kompetensi dan kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan.
        D. Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan.
        E. Paradigma pendidikan kewarganegaraan
        F. Urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pembangunan budaya demokrasi di indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan indonesia

               Seiring dengan perkembangan demokrasi di indonesia, tuntutan demokratisasi dan reformasi paska runtuhnya rezim orde baru, pendidikan kewiraan sebagai bentuk pendidikan kewarganegaraan ditingkat perguruan tinggi pada masa orde baru. Upaya mengganti pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan momentumnya, baik secara pada perguruan substantif dalam tinggi kerangka menemukan pembangunan demokrasi yang merupakan amanat gerakan reformasi maupun secara legal yaitu ditetapkannya uu sistem pendidikan nasional nomer 20 tahun 2003 pasal 37 yang mewajibkan kurikulum setiap satuan dan jenjang pendidikan termasuk pada jenjang pendidikan tinggi memuat :

        a) Pendidikan agama,
        b) Pendidikan kewarganegaraan
        c) Bahasa.

                Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (penjelasan pasal ayat 1 uu no.20/2003) dalam kontek pendidikan nasional pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk menwujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

            Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya kewarganegaraan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok negara. Konsep warga negara yang cerdas dan baik tentunya tergantung dari bersangkutan. pandangan

         Pendidikam hidup dan sistem kewarganegaraan, politik negara khususnya yang sepanjang pemerintahan orde baru, telah direkayasa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan pancasila, dan tindakan paradoks penguasa orde baru. Sikap paradoks orde baru terlihat dari tidak jalannya antara program pendidikan kewiraan dan pancasila dengan perilaku elit orde baru dalam mengelola negara yang penuh dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (kkn). Besarnya jumlah masyarakat indonesia yang awam tentang demokrasi , maka membutuhkan sebuah model pendidikan kewarganegaraan yang memperdayakan dan membebaskan rakyat dari keawaman demokrasi tersebut.

               Maka diharapkan dengan berubahnya pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan dan sesuai amanat pada sistem pendidikan nasional nomer 20 tahun 2003 pasal 37 kita bisa leluasa belajar pendidikan kewarganegaraan baik di strata sd/mi, smp/mts, aliyah/sma, dan perguruan tinggi sehingga terwujudnya kecakapan partisifasi dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan masyarakat sebagai warga negara indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuaan dan integratis bangsa serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban.

2.2. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

                Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. pendidikan kewarganegaraan menurut pandangan zamroni dapat diartikan sebagai pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak domokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat.

Menurut somantri, pendidikan kewarganegaraan ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Civic education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
  2. Civic education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
  3. Dalam civic education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat , pribadi dan syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara.

             Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis. Unsur-unsur substantif civic education tersebut terangkum dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu: demokrasi, ham, dan masyarakat madani.

2.3.Standar kompetensi dan kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan

1) Standar kompetensi.

         Standar kompetensi adalah kualifikasi atau ukuran kemampuan atau kecakapan seseorang yang mecakup seperangkat pengetahuan, sikap dan ketrampilan. Dengan kewarganegaraan demikian adalah standar menjadi warga kompetensi negara yang pendidikan cerdas dan berkeadaban.

2) Kompetensi dasar.

        Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal yang ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik terdiri dari tiga jenis:

  1. Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu :kemamapuan dan kecakapan yang kewarganegaraan terkait (yaitu dengan demokrasi, materi hak inti asasi pendidikan manusia, dan masyarakat madani).
  2. Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibatdalam penyelesaian persoalan- persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran ham.
  3. Kompetensi kemampuan ketamprilan dan kewarganegaraan kecakapan kewargaan seperti pembuatan kebijakaan mengartikulasikan kemampuan publik, yaitu berpartisipasi kemamapuan terhadap penyelenggara negara dan pemerintah. kemampuan keterampilan dalam proses melakukan kontrol

2.4. Tujuan pendidikan kewarganegaraan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter bangsa indonesia :

  1. membentuk kecakapan partisifasif warga negara yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
  3. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persaman, toleransi, dan bertanggungjawab .

        Dengan demikian setalah lulus dari jalur pendidikan formal akan menjadi warga negara yang memiliki berbagai kemampuan untuk melakukan peubahan dalam masyarakat dan menjadi agent perubahan bagi masyarakatnya serta mampu melakukan proses pembelajaran diri, proses pengewanjatahan nilai-nilai dan pengalihan prinsip-prinsip dalam kehidupan nyata.

2.5. Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan

           Materi pendidikan kewarganegaraan terdiri dari tiga materi pokok yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Ketiga materi pakok tersebut dielaborasikan menjadi sembilan materi yang saling berinterkoneksi dan berkoherensi satu dengan lainnya. Kesembilan materi itu adalah :

  1. pendahuluan
  2. membangun negara berkeadaban
  3. konstitusi dan tata perundangan-undangan dalam kehidupan bernegaraan
  4. indentitas nasional dan globalisasi
  5. demokrasi: teori dan aksi
  6. otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia
  7. tata kelola kepemerintahan yang bersih dan baik
  8. hak asasi manusia
  9. memperkuat nasyarakat madani

2.6. Paradigma pendidikan kewarganegaraan

        Pendidikan kewarganegaraan mengembangkan paradigma demokratis yakni orientasi yang menekankan pada upaya penberdayaan mahasiswa sebagai warga negara indonesia secara demokratis. Paradigma demokratis dalam pendidikan menempatkan peserta didik sebagai subyek aktif, pendidik sebagai mitra peserta didik dalam proses pembelajaran.sedangkan tujuan dari paradigma demokrasi ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahuai sesuatu (learning to know) melainkan dapat belajar untuk menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial (learning to be) serta belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang memilikinya. Melalui pola penbelajaran tersebut diharapkan mahasiswa dapat dan siap untuk belajar hidup bersama (learning to live together) dalam kemajemukan bangsa indonesia dan warga dunia karena manusia sebagai makhluk sosial.

2.7. Urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pembangunan budaya demokrasi di indonesia

          Menurut ahmad syafi’i ma’arif, demokrasi bukanlah sebuah wacana, pola pikir atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula barang instant, menurutnya, demokrasi adalah proses dimana masyarakat dan negara berperan didalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Dari sudut pandang in, demokrasi dapat tercipta bila masyarakat dan pemerintah bersama-sama membangun kesadara akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

          Proses demokratisasi di indonesia masih membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancamanbudaya dan prilakutidak demokratis warisan masa lalu, seperti prilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politicis). Pengarahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.

           Menuju tataan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan otentik bukanlah hal yang mudah dan instant sebaliknya membutuhkan proses pengenalan, pembelajaran dan pengamalan (learning by doing) serta pendalaman (deepening) demokrasi. Proses panjang ini tidak lain dilakukan dalam rangka pengembangan budaya demokratis (democratic cultur).


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1. KESIMPULAN

            Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi .pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air Pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

3.2. SARAN

                Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan kami sebagai insan biasa.